BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi. Provinsi, kabupaten, dan kota dobentuk untuk lebih memudahkan pengaturan pemerintahan. Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan setiap Negara memiliki system dan lembaga pemerintahan yang berbeda.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pada makalah ini akan menjelaskan lebih jelas tentang Lembaga dan Susunan Pemerintahan Kabupaten, Provinsi, Kota dan Pusat.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini antara lain yaitu:
1. Apa maksud dari Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi?
2. Apa maksud dari Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi?
3. Apa maksud dari Lembaga Pemerintahan Pusat?
C. Tujuan Makalah
Adapun yang menjadi tujuan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui maksud dari Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
2. Untuk mengetahui maksud dari Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
3. Untuk mengetahui maksud dari Lembaga Pemerintahan Pusat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Setiap warga Negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten atau kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c) Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a) Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b) Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota.
e) Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d) Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e) Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten atau kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi:
a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan bidang kesehatan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
a) Politik luar negeri.
b) Pertahanan.
c) Keamanan.
d) Yustisi.
e) Moneter dan fiskal nasional.
f) Agama.
Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpinoleh seorang bupati. Pemerintahan Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten atau kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a) Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b) Memilih pemimpin daerah.
c) Mengelola pegawai daerah
d) Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e) Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut:
a) Menyediakan sarana social dan sarana umum yang layak.
b) Mengembangkan system jaminan social.
c) Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d) Melestarikan lingkungan hidup.
e) Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten atau
Kota
Kota
a) Bupati atau walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan
pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
b) DPRD, adalah mitra kerja dari bupati atau walikota.
c) Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
d) Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
e) Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
f) Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
2. Pemerintahan Provinsi
Indonesia merupakan Negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenagan daearah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanannya disesuaikan dengan Undang-Undang. Jumlah provinsi Indonesia sekaran sekitar 33 provinsi. Sebelumnya, hanya ada 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintahan daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleg rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat kabupaten atau desa.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
1) Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
3) Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
4) Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
5) Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5) Penanganan bidang kesehatan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalaui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan pailing banyak berjumlah 100 orang. DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1) Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur dan menyusun peraturan daerah.
2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
B. Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:
1) Sekretariat Daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas Daerah
4) Lembaga Teknis Daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi Pamong Praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2) Skretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
b) Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas oekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota
6) Kelurahan
Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:
a) Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
b) Memberdayakan masyarakat.
c) Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d) Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
e) Menegakan peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
2. Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempuyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
1) Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
5) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7) Memberikan persetujuan rencana kerjasama internasional.
8) Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
9) Membentuk panitia pengawas pemilih kepala daerah.
10) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antatdaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur atau bupati atau walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak atau masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mngenai Dampak Lingkunga).
2) Angket, yaitu DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
3) Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2) Melaksanakn kehidupan demokrasi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah.
3) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6) Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7) Memberikan tanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
8) Mentaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah atau janji anggota DPRD.
9) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Dengan demikian, dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan daerah, pemerintahan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang diwakili oleh anggota sertakan mayarakat yang diwakili oleh anggota DPRD.
C. Lembaga Pemerintahan Pusat
Lembaga Negara merupakan perangkat dalam system pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Pada bagianini, akan dipelajari beberapa lembaga Negara dalam susunan pemerintah pusat berdasarkan amandemen UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi Negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Susunan MPR terdiri dari atas anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipih melalui pemilihan umum.
Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam siding paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam siding paripurna MPR.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam system pemerintahan Negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilhan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilhan umum. Rakyat Indonesia, sejak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia.
Jumlah anggota DPR, yaitu 50 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan pemerintah pengganti undang-undang.
c. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
d. Memperhatiakn pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
3. Dewan Perwaikalan Daearah (DPD)
Dewan Perwaikalan Daearah (DPD) terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4. Presiden
Presiden merupakan pemimpin sebuah Negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu uleh wakil presiden dan para mentri. Mentri-mentri tersebut tunduk dan tanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ekskutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintaha. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
a. Melaksanakan politik luar negeri
b. Menciptakan pertahanan nasional
c. Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hokum tidak selesai di pengadilan negeri dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seseorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Meutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil politik.
e. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mendiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seoarang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
b. Menegakan lehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
1) Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
2) Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hokum dan keadilannya.
3) Melaksanakan pengawasan penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Adapun anggota BPK berjumlah 9 orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK memegang jabatan sealam lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. Memeriksa pengeloaan dan tanggung jawab keuangan Negara
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mangawasi keluar dan masuknya keuangan yang mengawasi keluar dan mausknya keuangan Negara, melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah diteta[kan oleh presiden dan DPR. dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara.
Ø Organisasi Pemerintahan Pusat
Setelah memahami dan mengenal lembaga-lembaga Negara dlam pemerintahan pusat, sekarang akan dipelajari lembaga ekskutif, yaitu presiden, wakil presiden, dan mentri.
1. Presiden
Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden:
a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan meminta.
c. Presiden berhak menetapkan peraturan untuk melaksanakan undang-undang.
Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. Memberi grasi atau pengurangan massa hukuman bagi naraoidana.
b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijauhi hukuman.
c. Memberi abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana.
d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang.
e. Menetapkan hakim agung.
f. Menetapkan hakim konstitusi.
g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut:
a. Mengangkat duta konsul.
Duta adalah orang yang mewakili suatu Negara di Negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu Negara di kota Negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
b. Menerima penempatan duta lain.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta Negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden Republik Indonesia selain selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala Negara dan panglima tertinggi angkatan memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaa bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdagangan dengan persetujuan DPR. oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Pada pemilu 2004, setiap warga Negara secara langsung memilih presiden dan wakilnya.
Seorang presiden diusulkan oleh para partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama 5 tahun.
2. Wakil Presiden
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
b. Melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh secretariat wakil presiden (setwapres). Susunan aorganisasi setwapres antara lain:
a. Sekretaris wakil presiden.
b. Deputi bidang politik.
c. Deputi bidang ekonomi.
d. Deputi bidang kesra.
e. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
f. Deputi bidang administrasi.
3. Mentri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara, yang diangkat oleh presiden. Mentri dibagi tiga, yaitu mentri koordinator, mentri departemen, dan mentri Negara.
Mentri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu mentri dengan mentri lainnya. Misalnya mentri koordinator perekonomian.
Mentri departemen ialah mentri yang memimpin departemen. Deoartemen merupakan badan pelaksanan pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, mentri yang menangani bidang khsus yang tidak ditangani oleh mentri departemen. Misalnya, mentri perhubungan dan mentri perdagangan.
Mentri Negara ialah mentri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh mentri departemen. Misalnya, mentri neagra BUMN dan mentri lingkungan hidup
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Pemerintahan Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten atau kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Sebuah provinsi, dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalaui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan pailing banyak berjumlah 100 orang.
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Dinas Daerah
4. Lembaga Teknis Daerah
5. Kecamatan
6. Kelurahan
7. Polisi Pamong Praja
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempuyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Lembaga Negara merupakan perangkat dalam system pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Pada bagianini, akan dipelajari beberapa lembaga Negara dalam susunan pemerintah pusat berdasarkan amandemen UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
B. SARAN
Penulis makalah menyarankan kepada pembaca makalah ini, untuk mempelajari betul tentang pembahasan yang ada pada makalah ini, agar tahu secara jelas Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi dan Lembaga Pemerintahan Pusat. Karena pembahasan di dalam makalah ini sangat penting dalam kehidupan yang akan mendatang di dalam suatu pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumiati Ati, Bestari Prayoga, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV, Departemen Pendidikan Nasional
Diunduh pada hari Minggu, 04 Desember 2011
http://blog.unnes.ac.id/luckman/lembaga-lembaga-dalam-susunan-pemerintahan/
Diunduh pada hari Minggu, 04 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar